Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faedah dan Hukum Mempelajari Ilmu Falak

Faedah Ilmu Falak - Dengan ilmu falak atau ilmu hisab, orang dapat memastikan ke mana arah kiblat bagi suatu tempat di permukaan bumi. Dengannya pula orang dapat memastikan waktu shalat sudah tiba atau matahari sudah terbenam untuk berbuka puasa. Dengannya juga orang yang melakukan rukyatul hilal dapat mengarahkan pandangannya ke posisi hilal.

Dengan demikian, ilmu falak atau ilmu hisab dapat menumbuhkan keyakinan seseorang dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu'. Nabi SAW. bersabda:

"Sesungguhnya sebaik-baik hamba-hamba Allah adalah mereka yang selalu memperhatikan matahari dan bulan untuk mengingat Allah" (HR. ath-Thabarani).

Ali bin Abu Thalib berkata:

"Barangsiapa mempelajari ilmu pengetahuan tentang bintang-bintang (benda-benda langit), sedangkan ia dari orang yang sudah memahami al-Qur'an, niscaya bertambablab iman dan keyakinannya"

Syekh al-Akhdlari berkata:

"Ketahuilah bahwasanya ilmu nujum (ilmu falak) itu ilmu yang mulia, bukan ilmu yang tercela. Karena ilmu falak itu berguna untuk penentuan waktu-waktu, seperti waktu fajar, sahur serta jam. Begitu pula berguna bagi hamba-hamba Allah, kapan mereka harus bangun untuk melakukan ibadah".


Hukum Mempelajari Ilmu Falak - Mengingat betapa besar faedah ilmu falak seperti diterangkan di atas, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah, maka mempelajari ilmu falak atau ilmu hisab itu hukumnya wajib, sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Husain:

"Mempelajari ilmu falak itu wajib, bahkan diperintahkan untuk mempelajarinya; karena ilmu falak itu mencakup pengetahuan tentang kiblat dan hal-hal yang berbubungan dengan penanggalan, misalnya puasa. Lebih-lebih pada masa sekarang ini, karena ketidaktahuannya para hakim (akan ilmu falak), sikap mempermudah, serta kecerobohan mereka, sebingga mereka menerima kesaksian (hilal) seseorang yang mustinya tidak dapat diterima".

Para ulama, misalnya Ibn Hajar dan ar-Ramli berkata bahwa bagi orang yang hidup dalam kesendirian maka mempelajari ilmu falak itu fardlu 'ain baginya. Sedangkan bagi masyarakat banyak hukumnya fardlu kifayah.