Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kondisi Ril Terkait Nelayan Di Sulawesi Utara


Dalam debat kali ini sebuah pertanyaan yang kami tunggu-tunggu akhirnya dimunculkan oleh salah satu paslon - "masyarakat pesisir termasuk didalamnya nelayan". Terima kasih buat paslon yang sudah mengangkat isu nelayan/masyarakat pesisir.

Di Indonesia termasuk Sulut, kantong kemiskinan masih sangat akrab dengan kehidupan keluarga nelayan. Hal ini sudah cukup menjadi bukti kegagalan dalam pembangunan sektor Perikanan dan Kelautan atau paling tidak ada salah ukur parameter pembangunan disektor ini jika mengatakan sektor ini semakin maju dan berkembang.

Begitu gentingnya kondisi nelayan dan masyarakat perikanan (pembudidaya ikan, petambak & petani garam) sehingga kemudian harus dihadirkan UU No.7 tahun 2016 yang judulnya diawali dengan kata PERLINDUNGAN...

Lebih baikkah kondisi nelayan dan masyarakat perikanan pasca UU tersebut dilahirkan ? Sejujurnya harus dibilang tidak.

Hingga kini kondisi ril terkait nelayan al:

1) Jumlahnya terus menyusut.

2) Semakin jarang pemuda nelayan yang melaut, bahkan tidak sedikit orang tua nelayan mengatakan kepada anaknya untuk jangann ikut seperti bapaknya melaut - regenerasi nelayan terancam.

3) Banyak anak nelayan putus sekolah karena orang tua tidak mampu.

4) Ruang-ruang produksi, akses dan pemukiman nelayan terampas sehingga mereka harus dengan terpaksa alih profesi, meninggalkan wilayah-wilayah pesisir dan di beberapap tempat bahaya mengancam nelayan saat mendekati pantai karena berhadapan dengan batu reklamasi.

5) Sulitnya mengakses bahan bakar bensin bersubsidi yang semestinya menjadi hak mereka, kalaupun dapat jumlahnya dibatasi dan harus adu argumen.

6) Profesi nelayan harus diverifikasi untuk kemudian dikenal dan difasilitasi.

7) Data nelayan hanya untuk obyek bantuan semata, itupun masih sering tidak tepat sasaran dan diskrimitatif.

8) Menurunnya kualitas lingkungan laut akibat pengelolaan lingkungan yang buruk dan perusakan sumberdaya laut, dst.

Persoalan nelayan dan masyarakat perikanan yang bermukim dipesisir tak bisa dijawab dengan retorika.

Nelayan harus berdaulat di laut, terlindungi pemukiman dan ruang-ruang pendukung produksi di pesisir, dan diperlakukan adil sebagai sebuah profesi.

#Antra Sulut


Penulis : Dr. Ir. Rignolda Djamaludin, M.Si
Sumber : (facebook) Rignolda Djamaludin