Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Skala Usaha Di Indonesia Menurut Ilmu Ekonomi


Usaha dapat diklasifikasikan menurut jumlah aset yang dimilikinya, atau yang sering disebut skala usaha. Pengklasifikasian ini berguna dalam berbagai aktivitas bisnis, terutama bagi pemerintah dalam kaitannya dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha melalui dinas/departemen terkait.

Dengan mengelompokkan usaha menjadi beberapa skala, pemerintah dapat melakukan pemetaan, pemantauan dan pembinaan melalui pengembangan SDM berupa pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan permodalan, pendukungan akses pemasaran, dan sebagainya.

Untuk skala usaha di Indonesia di kelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu:

1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha yang tidak berbadan hukum, biasanya tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan instansi berwenang dan sering disebut usaha informa. Aset usaha yang dimiliki skala mikro ini maksimal sebesar Rp. 25 juta (di luar tanah dan bangunan).

2. Usaha Kecil
Skala usaha kecil memiliki kekayaan/aset usaha maksimal sebesar Rp. 200 juta (diluar tanah dan bangunan). Omzet (perputaran usaha) dalam waktu satu tahun maksimal sebesar Rp. 1 miliar. Usaha kecil ini rata-rata sudah memiliki izin usaha dengan bentuk badan hukum usaha dagang (UD), perusahan dagang (PD), dan sebagian telah mempunyai organisasi yang lebih baik, seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV) dan sebagian kecil dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

3. Usaha Menengah
Skala usaha menengah belum mempunyai ketentuan baku tentang batasan aset, namun dari penelitian berbagai perguruan tinggi yang bekerja sama dengan instansi pemerintah telah didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan/aset antara Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 500 juta (di luar tanah dan bangunan). Bentuk badan hukum usaha menengah ini sebagian besar sedah dalam bentuk CV, koperasi dan perseroan terbatas (PT).

4. Usaha Besar
Skala usaha digolongkan termasuk besar bagi yang memiliki aset di atas Rp. 500 juta (di luar tanah dan bangunan). Usaha besar sebagian besar bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas (PT).
Admin-PlayStikers
Admin-PlayStikers Sebuah situs Berbagi Informasi yang menyajikan bermacam artikel informasi.